UU No. 36 tentang telekomunikasi

Pada kali ini penulis membahas UU No.36 tentang telekomunikasi.

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu
bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Menurut saya pada UU no.36 tentang telekomunikasi tidak mempunyai keterbatasan dalam mengatur penggunaan tekhnologi informasi. Karena pada UU ini hanya melindungi informasi dari kejahatan-kejahatan orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya…

Postingan ke-2

Untuk lebih jelasNya klik sumber tersebut…

Sumber : blog.unila.ac.id

Kenapa diperlukan Hak Cipta untk produk TI…???

Disini penulis akan terlebih dahulu menjelaskan apa yang dimaksud dengan hak cipta. Hak cipta Adalah hak eksklusif  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu.  Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten , yang memberikan hak monopoli atas penggunaan investasi). Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan  pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.

Menurut saya apabila kita membuat aplikasi atau sebuah software dari  software bajakan, tidak juga dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula. Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan buah pemikiran dari kita sendiri tanpa melihat atau mengcopy dari orang lain. Dengan adanya hak cipta kita bisa melindungi hasil pemikiran kita tersebut…..

Postingan ke-2

sumber : id.wikipedia.org

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat pada saat ini dalam pemanfaatan jasa internet juga mengaibatkan terjadinya kejahatan.  Yaitu Cybercrime, cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime.  Rene L. Pattiradjawane menjelaskan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.

Continue reading

Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT

Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT.

Etika merupakan suatu ilmu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :

  • Kode moral dari suatu profesi tertentu
  • Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
  • Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.

Salah satu yang harus dipahami adalah bahwa apa yang tidak etis tidak berarti illegal. Dalam lingkungan yang kompleks, definisi benar atau salah tidak selalu jelas. Juga perbedaan antara illegal dan tidak beretika tidak selalu jelas.

Adapun ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah :

  • Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
  • Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
  • Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
  • Cepat tanggap terhada[ masalah client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
  • Mampu melakukan pendekatan multidispliner
  • Mampu bekerja sama
  • Bekerja dibawah disiplin etika
  • Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat Continue reading

JENIS-JENIS ANCAMAN (THREATS) YANG DAPAT DILAKUKAN AKIBAT MENGGUNAKAN MELALUI IT

Pada pembahasan kali ini akan membahas mengenai jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT, pembahasan  kali ini juga dibahas mengenai contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin banyaknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.

Untuk hal semacam itu, alangkah baiknya apabila kita mengetahui jenis-jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang terdiri dari beberapa kategori, yaitu:

Jenis-jenis Katagori CyberCrime

Menurut Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive Continue reading

Keamanan Komputer

Ada 6 hal yang mesti kita lakukan supaya komputer tecinta kita nggak terkena atau terjangkit sebuah virus. Otomatis jika kita bicara kemanan komputer maka kita berbicara bagaimana mencegah virus komputer.

Berikut 6 Tips artikel Keamanan Komputer menurut Bintang Taufik :

1. Gunakan AntiVirus

Tentu saja ini yang paling penting. Mau nggak mau anti virus seperti sebuah penjaga yang akan mencegah berbagai macam virus. Oh ya! Jika nggk punya duit jangan gunakan antivirus bajakan…gunakan antivirus gratis saja. Tidak kalah hebat kok dalam membasmi virus internet. Continue reading

etika dalam berprofesi di dunia Teknologi Informasi

Dalam hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan etika yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul dan bertingkah laku.  Dengan adanya etika kita dapat saling menghormati yang dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.

Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani yaitu ETHOS yang mempunyai arti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi perilaku manusia yang baik, ada dua macam etik yang menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika Deskriptif, yaitu etik yang berusaha melihat secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang menjadi tujuan bagi manusia dalam hidup ini sebagi sesuatu yang bernilai. Etik deskriptif memberikan fakta sebagai landasan untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang akan diambil.

2. Etika Normatif, yaitu etik yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku yang pas bagi manusia yang seharusnya telah dimiliki oleh manusia dalam hidup ini. Etika normatif memberi nilai sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Continue reading

Open Service Gateway Initiative (OSGI)

OSGI (Open Service Gateway Initiative) adalah sebuah rencana industri untuk cara standar untuk menghubungkan perangkat seperti perangkat rumah tangga dan sistem keamanan ke Internet. OSGI berencana menentukan program aplikasi antarmuka (API) untuk pemrogram menggunakan, untuk memungkinkan komunikasi dan kontrol antara penyedia layanan dan perangkat di dalam rumah atau usaha kecil jaringan. OSGI API akan dibangun pada bahasa pemrograman Java. Program java pada umumnya dapat berjalan pada platform sistem operasi komputer. OSGI adalah sebuah interface pemrograman standar terbuka. Continue reading

Middleware Telematika

Dalam dunia teknologi informasi, terminologi middleware adalah istilah umum dalam pemrograman komputer yang digunakan untuk menyatukan, sebagai penghubung, ataupun untuk meningkatkan fungsi dari dua buah progaram/aplikasi yang telah ada. Continue reading

Tugas KSI SCM (Supply Chain Management)

SCM (Supply Chain Management) Pada Pabrik Biskuit

TugasSCM

Keterangan :

Supply Chain Management adalah Manajemen terhadap aliran antar dan diantara tahapan supply chain untuk memaksimalkan profitabilitas keseluruhan supply chain. Continue reading

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.