Archive for March 30th, 2010

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking, beserta permasalahanya…

Postingan kali ini akan menerangkan internet banking beserta permasalahanya. Internet Banking kini bukan lagi istilah yang baru bagi kebanyakan masyarakat di Indonesia. Hal ini disebabkan karena banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan ini. Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan memberikan competitive advantage bagi bank yang menyelenggarakannya.

Namun demikian, di balik perkembangan tersebut terdapat berbagai masalah yaitu bila dulu serangan tersebut umumnya bersifat pasif, misalkan eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam kata lain  penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga pengguna beraksi, akan tetapi mereka beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses. Continue reading

UU No. 36 tentang telekomunikasi

Pada kali ini penulis membahas UU No.36 tentang telekomunikasi.

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu
bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Menurut saya pada UU no.36 tentang telekomunikasi tidak mempunyai keterbatasan dalam mengatur penggunaan tekhnologi informasi. Karena pada UU ini hanya melindungi informasi dari kejahatan-kejahatan orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya…

Postingan ke-2

Untuk lebih jelasNya klik sumber tersebut…

Sumber : blog.unila.ac.id

Kenapa diperlukan Hak Cipta untk produk TI…???

Disini penulis akan terlebih dahulu menjelaskan apa yang dimaksud dengan hak cipta. Hak cipta Adalah hak eksklusif  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu.  Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten , yang memberikan hak monopoli atas penggunaan investasi). Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan  pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.

Menurut saya apabila kita membuat aplikasi atau sebuah software dari  software bajakan, tidak juga dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan pula. Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan buah pemikiran dari kita sendiri tanpa melihat atau mengcopy dari orang lain. Dengan adanya hak cipta kita bisa melindungi hasil pemikiran kita tersebut…..

Postingan ke-2

sumber : id.wikipedia.org

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Pada postingan kali ini akan membahas mengenai Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat pada saat ini dalam pemanfaatan jasa internet juga mengaibatkan terjadinya kejahatan.  Yaitu Cybercrime, cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime.  Rene L. Pattiradjawane menjelaskan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.

Continue reading