JENIS-JENIS ANCAMAN (THREATS) YANG DAPAT DILAKUKAN AKIBAT MENGGUNAKAN MELALUI IT

Pada pembahasan kali ini akan membahas mengenai jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan melalui IT, pembahasan  kali ini juga dibahas mengenai contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin banyaknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.

Untuk hal semacam itu, alangkah baiknya apabila kita mengetahui jenis-jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang terdiri dari beberapa kategori, yaitu:

Jenis-jenis Katagori CyberCrime

Menurut Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive

MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini juga dikelompokkan dalam beberapa modus operandi yang ada, yaitu:

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service. Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Misalkan  pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
  2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Misalkan pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  3. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
  4. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
  5. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
  6. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Misalkan peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, contohnya seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Threat juga mempunyai beberapa indentifikasi, yaitu:

Threat Identification :

  • Penghapusan (destruction) mis: penghapusan hutang scr tak sah
  • Pemutusan akses (denial) mis: Denial Of Service dari sebuah webserver
  • Pencurian (theft / disclosure) mis: hacking kartu kredit di payment gateway
  • Pengubahan (modification) mis: mengubah nilai gaji dalam payroll
  • Penipuan (fraud) mis: Trojan horse

Contoh kasus:

KEAMANAN KARTU KREDIT DAN SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK (E-PAYMENT). Kasus Penipuan Kartu Kredit pada Sistem Pembayaran Elektronik.

Karena kemudahan dalam transaksi perdagangan secara elektronik ternyata membawa beberapa masalah serius. Sistem pembayaran secara elektronik telah begitu membuming dalam era teknologi seperti sekarang dan banyak menarik minat para pemodal, pebisnis, perusahaan jasa pembayaran elektronik, perusahaan kartu kredit. Namun demikian kemudahan ini diikuti pula oleh resiko yang harus ditanggung dalam menggunakan sistem transaksi perdagangan seperti ini, maka akan timbul masalah utama.  Masalah utama yang dihadapi adalah begitu banyak penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan, mengingat transaksi elektronik umumnya mengandalkan teknologi internet, maka kasus-kasus kejahatan internet secara langsung berhubungan dengan kerentanan transaksi dan pembayaran elektronik yang dilakukan melalui internet ini. Sistem pembayaran elektronik (E-Payment) mengandalkan pada sistem pentransferan nilai mata uang melalui jaringan internet dan teknologi komunikasi sebagai sarana lalu lintas data finansial sehubungan dengan sistem perdagangan elektronik yang diberlakukan (e-commerce). Sistem pembayaran elektronik (E-Payment) yang umum dilakukan ada beberapa jenis, yaitu menurut kategori Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C), Consumer to Business (C2B) dan Consumer to Consumer (C2C).

Penggunaan kartu kredit masih mempunyai beberapa keunggulan seperti antara lain:- Kartu kredit memungkinkan Anda untuk membeli barang atau jasa tanpa harus membawa sejumlah uang secara tunai.
– Setiap transaksi pembelian atau pengeluaran dana akan selalu tercatat dengan baik.
– Anda bisa memesan suatu barang melalui surat (mail-order) dan kemudian dibayar dengan menggunakan kartu kredit
– Kartu kredit memungkinkan Anda membeli barang berharga mahal dengan cara mencicil setiap bulannya.
– Pada suatu kasus tertentu, Anda bisa menangguhkan pembayaran terhadap suatu barang yang sudah Anda beli bila  Anda meragukan keamanan pembayaran yang akan Anda lakukan.
– Memiliki kartu kredit berarti Anda tidak perlu merasa khawatir bepergian dan berbelanja ke luar negeri tanpa membawa mata uang lokal.
– Dengan memiliki kartu kredit akan memudahkan Anda untuk pembayaran tagihan bulanan atau pun tagihan pajak secara otomatis.

Nah… untuk menjaga dari hal-hal yang semacam itu, kita harus slalu berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit …

untuk lebih jelasnya klik sumber di bawh ini…..
Postingan ke-2
Sumber :

Leave a comment